Seorang pria pelaku pencurian sepeda motor milik ustaz di Kabupaten OKI ditangkap Polsek Lempuing. (Foto: Fitriadi)

Kepada polisi, pria berambut cepat ini mengaku baru sekali mencuri sepeda motor yang rencananya akan dijual. Dalam kasus ini, Solihi dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Awal terungkap pencurian ini, korban bernama Lukman yang kehilangan sepeda motor berusaha mencari. Sejumlah yang dicurigai didatangi untuk mendapatkan kembali motor yang dipakai untuk beraktivitas. Hingga akhirnya korban menemukan pelaku sedang sibuk mempreteli motornya. Warga yang turut membantu mencari emosi sehingga sejumlah tinju mendarat di kepala tersangka.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network