Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Honda Revo Fit Nopol BG 3745 FAG dan BG 5166 YQ serta 6 tabung gas LPG 3 kg.
"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Curat, dan terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait