Apek, pelaku curanmor spesialis kosan di Palembang ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

Sebelum ditangkap, kata Christopher, aksi terakhirnya Kamis (25/11/2021) lalu, di kawasan Jalan Sultan Mansyur, Bukit Lama, Ilir Barat I Palembang.

"Pelaku Apek dan temannya yang DPO ini mempunyai peran masing-masing, Apek berperan sebagai eksekutor mengambil sepeda motor, sedangkan temannya sebagai joki yang membawa sepeda motor," katanya.

Sementara itu, pelaku Apek mengaku dirinya mendapat uang Rp500.000 dari hasil penjualan motor curian terakhirnya tersebut. Uang itu digunakan untuk berfoya-foya. "Motor itu saya yang jual, dapat bagian Rp500.000. Uang itu saya pakai untuk main judi slot dan membeli rokok," katanya.

Atas aksinya, Apek kembali dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network