"Selain keduanya juga ditangkap enam pelaku curanmor lainnya. Komplotan ini hampir sama yakni mengincar sepeda motor di parkiran minimarket," ujar Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno, Kamis (19/8/2021).
Enam pelaku lain mengincar sepeda motor yang diparkirkan tanpa kunci pengamanan. Dari penangkapan ini, polisi menyita dua sepeda motor sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp3,5 juta. Para pelaku dijarat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait