PALEMBANG, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang menangkap dua pelaku curanmor dengan modus duplikat kunci kontak. Pelaku berhasil menggasak dua sepeda motor dalam tiga hari di lokasi yang sama yakni parkiran minirmarket di Jalan Ganda Subrata, Sukajaya, Sukarami.
Keduanya juga melengkapi diri dengan kunci letter T. Namun ketika melihat calon korban yang teledor meninggalkan kunci di sepeda motor, pelaku langsung beraksi dengan mengambil kunci dan diduplikasi. Beberapa saat kemudian, kunci dikembalikan dan esok harinya motor tersebut dicuri.
Aksi keduanya terbongkar setelah terekam CCTV yang kemudian menjadi petunjuk polisi melakukan penangkapan. Kedua pelaku yakni Eko dan Nugroho, warga Sukajaya Kecamatan Sukarami.
"Selain keduanya juga ditangkap enam pelaku curanmor lainnya. Komplotan ini hampir sama yakni mengincar sepeda motor di parkiran minimarket," ujar Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno, Kamis (19/8/2021).
Enam pelaku lain mengincar sepeda motor yang diparkirkan tanpa kunci pengamanan. Dari penangkapan ini, polisi menyita dua sepeda motor sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp3,5 juta. Para pelaku dijarat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait