"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan perintah undang-undang yakni setelah 14 hari penangkapan barang bukti narkoba yang disita harus segera dimusnahkan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Dengan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Erlangga berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel. "Polda Sumsel terus memerangi narkoba dan berjihad melawan narkoba, sehingga dipastikan tidak berhenti sampai disini saja, kita akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba hingga ke akarnya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait