Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender dan dicampur deterjen di Polda Sumsel. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memblender 773,226 gram sabu barang bukti yang diamankan dari sembilan tersangka. Pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol Erlangga mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap selama bulan November dan Desember.

"Dari data yang kita terima ada sekitar tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka yang diamankan atas kepemilikan barang haram tersebut," ujar Erlangga di ruang Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (9/12/2021).

Sebelum dimusnahkan, lanjut Erlangga, sabu tersebut terlebih dulu dilakukan pemeriksaan terhadap kandungan amphetamin yang terkandung. Setelah dipastikan mengandung amphetamin barang haram ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan deterjen.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan perintah undang-undang yakni setelah 14 hari penangkapan barang bukti narkoba yang disita harus segera dimusnahkan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Dengan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Erlangga berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel. "Polda Sumsel terus memerangi narkoba dan berjihad melawan narkoba, sehingga dipastikan tidak berhenti sampai disini saja, kita akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba hingga ke akarnya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network