JAKARTA, iNews.id - Pengajuan pindah domisili ternyata tidak perlu menggunakan pengantar RT/RW seperti yang selama ini diterapan pihak kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sejak 2018 dan 2019 telah keluar Perpres dan Permendagri yang melarang penggunaan surat pengantar RT/RW dalam proses pindah kependudukan.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Cipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada Dinas Dukcapil di semua daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah. Jika masih ada yang melakukan, kepala dinas Dukcapil itu bakal ditindak tegas.
"Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi," ujar Zudan dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dilakukan secara daring, Sabtu (8/1/2022).
Zudan mengatakan persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait