Pelaku yang mengancam dengan sajam, lanjutnya, dengan leluasa merampas sepeda motor korban dan setelah itu korban ditinggal pergi di TKP. "Dua pelaku sudah kita tangkap. Dari interogasi kita, pelaku BH ini yang membawa motor korban, sementara dua rekannya di motor mereka," katanya.
Sementara itu, pelaku Bay Haki mengaku nekat melakukan aksi begal tersebut karena saat ini istrinya sedang hamil. "Dari hasil penjualan motor korban yang dijual di kawasan Gelumbang, Muara Enim, saya mendapat bagian sebesar Rp700.000[," ujar Bay Haki.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait