Dua pelaku begal ditangkap Jatanras Polda Sumsel. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Dua dari tiga residivis begal di Palembang ditangkap personel Unit IV Jatanras Polda Sumsel. Keduanya, Riko dan Bay Haki, merupakan pelaku begal terhadap ibu rumah tangga, Inda Permata Sari (22). 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, kedua pelaku ini beraksi bersama rekan lainnya RZ (DPO), menggunakan senjata tajam. Salah satu pelaku mengaku nekat beraksi karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Satu dari dua pelaku begal motor yang kita tangkap BH, mengaku terdesak kebutuhan ekonomi karena istrinya saat ini sedang hamil tujuh bulan," ujar Christoper, Kamis (27/5/2021).

Kanit IV Jatanras Polda Sumsel, AKP Nanang Supriatna menjelaskan, Bay Haki bersama rekannya Riko ditangkap karena aksi begal terhadap korban saat tengah melintas di Jalan Letjen Harus Sohar, Simpang Bandara SMB II Palembang. "Kedua pelaku dan rekannya yang DPO merupakan residivis kasus yang sama," ucap Nanang.

Sebelum beraksi, lanjut Nanang, ketiga pelaku yang mengendarai satu sepeda motor melakukan hunting terlebih dahulu terhadap calon korban. "Modus mereka ini hunting dulu. Mereka sengaja berkeliling Kota Palembang untuk mencari mangsa," katanya.

Selanjutnya, kata dia, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku bertemu dengan korban yang sedang mengendarai motor matic seorang diri di Jalan Kolonel H Burlian tepatnya di kawasan Punti Kayu Palembang. 

"Merasa telah mendapatkan target yang tepat, para pelaku lantas membuntuti korban. Sesampainya di TKP yang dirasa mereka aman barulah mereka melakukan aksi begal, salah satu pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh," ujarnya.

Pelaku yang mengancam dengan sajam, lanjutnya, dengan leluasa merampas sepeda motor korban dan setelah itu korban ditinggal pergi di TKP. "Dua pelaku sudah kita tangkap. Dari interogasi kita, pelaku BH ini yang membawa motor korban, sementara dua rekannya di motor mereka," katanya.

Sementara itu, pelaku Bay Haki mengaku nekat melakukan aksi begal tersebut karena saat ini istrinya sedang hamil. "Dari hasil penjualan motor korban yang dijual di kawasan Gelumbang, Muara Enim, saya mendapat bagian sebesar Rp700.000[," ujar Bay Haki.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network