Buruh Sumsel minta UMP 2023 naik 13 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Penerapan perhitungan kenaikan UMP yang menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, dinilai tak relevan. Sejauh ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVII/2020 pada 25 November 2021.

Menurutnya, perhitungan kenaikan UMP akan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP 78/2015 tentang Pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.

"Kenaikan 13 persen ini sudah sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Terlebih pasca-kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga barang pokok. Semoga Gubernur Sumsel dapat memberikan kebijakan yang sesuai," harapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network