Polisi berhasil menangkap pelaku curas terhadap IRT yang sempat buron sleama tiga bulan. (Foto: Dede/iNews)

Dijelaskan Imam, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Rudi yang merupakan penadah di Desa Sereka Muba. Dari keterangan Rudi diketahui ponsel korban didapat dari pelaku Rusli.

"Dari keterangan itu, anggota lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku Riki di kediamannya di Desa Air Itam Pali. Polisi juga terpaksa memberi tindakan tegas pada Riki karena melawan saat akan ditangkap," jelasnya.

Pelaku Riki, kata Imam, sebelum ditangkap pihaknya juga telah menetapkan status buron lantaran dia pernah terlibat kasus Curas lainnya yakni aksi penodongan terhadap sopir truk.

"Untuk pelaku Riki dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Sedangkan pelaku Rudi dan Rusli dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network