Polisi berhasil menangkap pelaku curas terhadap IRT yang sempat buron sleama tiga bulan. (Foto: Dede/iNews)

MUBA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penusukan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial DH. Pelaku yakni Riki.

Diketahui, dalam kejadian itu, korban mengalami dua luka tusuk di bagian dada, Sabtu (3/9/2022) silam.  

Selain pelaku Riki, polisi juga menangkap dua penadah hsail curiannya yakni Rudi dan Rusli. Ketiga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing dengan waktu yang berbeda.

"Penangkapan ketiga pelaku berawal dari tim gabungan yang melakukan pelacakan melalui ponsel korban yang dicuri oleh pelaku. Dari pelacakan itu, diketahui jika ponsel berada di Kota Lubuklinggau," kata Kapolsek Sanga Desa Muba, Iptu Imam Dipsa Maulana, Rabu (21/12/2022).

Mengetahui keberadaan ponsel korban, lanjutnya, Tim Spartan Polsek Sanga Desa dan Tim Srigala Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network