Tim Tabur Kejati Sumsel tangkap DPO kasus perusakan mobil di Palembang. (Foto: Ilustrasi l/Ist)

Dalam amar putusan, terpidana terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP.  "Saat dilakukan penahanan yang bersangkutan tidak kooperatif dan telah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut, yang bersangkutan kabur sejak 2021," katanya.

Kini Marijan telah dijebloskan ke Lapas Pakjo Palembang guna menjalani putusan pidana.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network