Yos Ariansyah saat ditangkap karena membunuh tetangga yang juga kerabat karena disebutkan telah memperkosa istrinya. (Foto: Amri Wijaya)

Pelaku yang emosi langsung melempar kayu mengakibatkan korban terjatuh. Korban yang terjatuh kemudian ditikam di bagian dada sebanyak dua kali. Korban sempat berusaha melawan dengan merebut pisau, namun darah banyak keluar membuat korban tumbang. 

Informasinya, warga yang melihat korban terkapar berusaha membantu dengan membawanya ke puskesmas terdekat. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia. 

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Burmansyahtia mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun kuasa hukum sedikit keberatan mengenai pasal 338 KUHP yang dianggap kurang tepatnya. "Semestinya pada yang dikenakan pasal 351 KUHP. Terkait vonis yang dijatuhkan hakim tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan klien apakah akan mengajukan banding atau tidak," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network