Pelaku yang emosi langsung melempar kayu mengakibatkan korban terjatuh. Korban yang terjatuh kemudian ditikam di bagian dada sebanyak dua kali. Korban sempat berusaha melawan dengan merebut pisau, namun darah banyak keluar membuat korban tumbang.
Informasinya, warga yang melihat korban terkapar berusaha membantu dengan membawanya ke puskesmas terdekat. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Burmansyahtia mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun kuasa hukum sedikit keberatan mengenai pasal 338 KUHP yang dianggap kurang tepatnya. "Semestinya pada yang dikenakan pasal 351 KUHP. Terkait vonis yang dijatuhkan hakim tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan klien apakah akan mengajukan banding atau tidak," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait