LUBUKLINGGAU, iNews.id - Yos Ariansyah (21), terdakwa pembunuhan mendapatkan vonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Yos merupakan pelaku penikaman terhadap korban Dedi Irawan (34), pelaku yang disebutkan telah memperkosa istrinya pada awal tahun lalu.
Vonis yang diterima Yos lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun kurungan penjara. Pembunuhan ini terjadi pada Maret lalu, yang dipicu dendam dan sakit terhadap korban. Pelaku menyebut, korban telah memperkosa istrinya dan tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf.
"Korban memperkosa di pondok dengan ancaman. Dia ini tetangga dan masih ada hubungan kerabat," ujar Yos, Senin (11/10/2021).
Terdakwa mengaku setelah mendapatkan laporan istrinya, dirinya tidak langsung mencari korban karena jarang bertemu. Namun di hari kejadian pada bulan Maret itu, sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku melihat korban melintas dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku yang emosi langsung melempar kayu mengakibatkan korban terjatuh. Korban yang terjatuh kemudian ditikam di bagian dada sebanyak dua kali. Korban sempat berusaha melawan dengan merebut pisau, namun darah banyak keluar membuat korban tumbang.
Informasinya, warga yang melihat korban terkapar berusaha membantu dengan membawanya ke puskesmas terdekat. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Burmansyahtia mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun kuasa hukum sedikit keberatan mengenai pasal 338 KUHP yang dianggap kurang tepatnya. "Semestinya pada yang dikenakan pasal 351 KUHP. Terkait vonis yang dijatuhkan hakim tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan klien apakah akan mengajukan banding atau tidak," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait