PALEMBANG, iNews.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan meninjau rumah susun (rusun) di kawasan 24-26 Ilir Palembang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemerintah yang mengeluhkan belum berjalannya program revitalisasi oleh Perum Perumnas. Rusun yang dibangun sejak 1984 itu dalam kondisi memprihatinkan dan kumuh.
Perwakilan Ombudsman Sumsel, Johanes Widijantoro mengatakan sebagai lembaga negara yang berwenang untuk mengawasi segala pelayanan publik yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Ombudsman berkewajiban menindaklanjuti keluhan ini. "Kami merespon terhadap laporan yang menyatakan bahwa revitalisasi rumah susun ini tersendat,” katanya, Senin (11/10/2021).
Kondisi rumah susun yang sudah tua, sarana dan prasarana sudah rusak dan hilang, tumpukan sampah, memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kemajuan dari rencana Perum Perumnas. Warga pun bertanya mengingat Pemerintah Kota Palembang sudah merencanakan revitalisasi rusun ini sejak lima tahun lalu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait