Terdakwa tahu bahwa distribusi video itu akan mempermalukan pacarnya, dan melakukannya untuk memaksanya berbicara dengannya karena dia telah memblokirnya di WhatsApp.
Terdakwa juga mengancam akan menyebarkan video tersebut dan menjadikannya viral jika korban tidak menghubunginya.
Korban mengajukan laporan polisi pada hari berikutnya dan mengatakan video intim dirinya telah beredar tanpa persetujuannya.
Pengacara terdakwa, Sunil Sudheesan, mengatakan video itu dikirim ke sepupu korban, dan kemungkinan penerusan atau penyebarannya sangat kecil.
Dia mengatakan kliennya ingin berbicara dengan korban, yang dia klaim telah pindah dengan pacar baru. Menurutnya, kliennya marah dan sangat sedih.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait