SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria mendapatkan hukuman penjara 12 minggu karena menyebarkan video berhubungan seks dengan sang pacar. Pelaku sengaja menyebarkan video koleksinya setelah bertengkar dan pacar memblokir nomor WhatsApp-nya.
Video itu semula hanya dikirim ke sepupu korban. Tujuannya adalah untuk membuat korban malu dan memaksanya berbicara lagi dengannya. Namun, video itu akhirnya menyebar luas.
Terdakwa yang berusia 31 tahun dan tidak bisa disebutkan namanya untuk melindungi identitas korban divonis penjara 12 minggu dalam sidang pengadilan hari Kamis (9/12/2021).
Terdakwa mengaku bersalah atas tuduhan dengan sengaja mendistribusikan rekaman video berhubungan intim.
Pengadilan mendengar kesaksian bahwa pasangan itu mulai berkencan pada 2018, tetapi hubungan mereka menjadi tidak stabil pada September tahun 2021.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait