Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar membenarkan penangkapan terhadap tersangka, Rediansyah di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti. "Benar, kami telah meringkus tersangka, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata Denhar.
Dijelaskan Denhar, tersangka diringkus berdasarkan Lp-A/18/I/2020/Sumsel/Res Narkoba. Bermula, saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka sering menjual narkotika jenis ekstasi dan sabu sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti.
Kemudian, dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya, tersangka dan BB dibawa ke Polres Mura. "BB kita temukan di pinggir jalan, karena sengaja dibuang tersangka, dan tersangka mengakui BB miliknya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait