PALEMBANG, iNews.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Bripka H (43), anggota Polsek Sako Polrestabes Palembang. Bripka H dinyatakan terbukti melakukan pemukulan terhadap warga berinisial F.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel pada Kamis (2/10/2025). Dalam sidang tersebut, Bripka H dinyatakan bersalah atas perkelahian yang menyebabkan korban mengalami luka lebam di tubuh serta luka robek di bibir bawah dan siku kanan.
Perbuatan Bripka H melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf (B) dan Pasal 13 Huruf (M) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan putusan Nomor PUT/71/X/2025/KKEP, Bripka H dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait