Dua bandar judi togel online di Banyuasin, Sumsel ditangkap polisi (Muhammad David/iNews)

Agus menambahkan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Maryana untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru setahun menjadi bandar judi.

"Pengakuannya setahun, tapi hasil lidik kami 3-5 tahun," kata dia.

Lebih lanjut Agus mengatakan, dalam sehari, keduanya meraup untung Rp300.000.

"Pemasang dari Sungai Rebo Banyuasin dan Sungai Pinang Ogan Ilir," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita ponsel yang digunakan pelaku untuk menerima pesanan nomor dari pelanggannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman di lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network