BANYUASIN, iNews.id - Polisi membongkar aktifitas judi togel online jenis taipei di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Dua bandar yakni Zainal (44) dan Erik (39) tak berkutik saat ditangkap polisi.
Kapolsek Maryana AKP Agus mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan para palaku. Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak dan mengintai para pelaku.
Usai melakukan pengintaian, kata Agus, petugas langsung bergerak menangkap para pelaku.
"Keduanya ditangkap di kediamannya saat merekap nomor dari para pemasangnya," kata Agus, Minggu (20/12/2020).
Agus menambahkan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Maryana untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru setahun menjadi bandar judi.
"Pengakuannya setahun, tapi hasil lidik kami 3-5 tahun," kata dia.
Lebih lanjut Agus mengatakan, dalam sehari, keduanya meraup untung Rp300.000.
"Pemasang dari Sungai Rebo Banyuasin dan Sungai Pinang Ogan Ilir," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita ponsel yang digunakan pelaku untuk menerima pesanan nomor dari pelanggannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman di lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait