Pelaku pembobolan ruko ditangkap Satreskrim Polres OKI. (Foto: Fitriadi)

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku didapat uang yang masih tersisa sebanyak Rp12.600.000," ujar Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatral Tunggal, Rabu (18/1/2023).

Pelaku langsung ditahan dan dijerat pasat 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network