"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku didapat uang yang masih tersisa sebanyak Rp12.600.000," ujar Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatral Tunggal, Rabu (18/1/2023).
Pelaku langsung ditahan dan dijerat pasat 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait