"Dalam pengembangan kasus dari kedua tersangka itu didapati informasi bahwa barang haram itu mereka dapatkan dari tersangka Surtisen," ujar Kapolres.
Tidak menunggu waktu lama, kata Kapolres, anggota Satresnarkoba Polres Lahat dibantu Polsek Kota Agung memburu Surtisen di kediamannya.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Surtisen, anggota mendapatkan barang bukti satu karung daun kering diduga ganja, seberat 550 gram, satu buah tas Mizuno yang berisikan ganja seberat 170 gram, 2 paket ganja siap edar, dan satu kantong hitam berisi daun basah ganja seberat 150 gram," kata Kapolres.
Kepada petugas, tersangka Surtisen juga mengaku, memiliki tanaman ganja yang ditanam di perkebunan kopi miliknya yang berada di Talang Nangke Baung, Kecamatan Kota Agung.
"Saat anggota menuju ke lokasi, didapati tanaman yang diduga jenis ganja sebanyak lima batang, masih tumbuh subur di lahan semak belukar kebun kopi Surtisen," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait