Saat itu juga pelaku langsung diamankan pihak keamanan rumah sakit dan perawat. Kemudian pihak rumah sakit menghubungi Polrestabes Palembang, dan tersangka dijemput Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan pihaknya sudah mengamankan tersangka Pasal 290 ayat 1 KUHP. "Korban sedang dirawat di rumah sakit, ketika korban sedang tertidur. Tidak lama korban bangun karena merasa ada yang memegang tubuhnya, saat terbangun ternyata tangan pelaku berada di dada. Lalu korban teriak sehingga datang sekuriti dan perawat mengamankan pelaku," ujarnya, Selasa (1/12/2020).
Kasat melanjutkan, tersangka mengaku berada di rumah sakit karena sedang membesuk orang tuanya yang juga sedang dirawat. "Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, korban pasien dan tersangka pembesuk. Kepada tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait