Dua PNS ditahan Kejari Empat Lawang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit talas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Atas pengembangan kasus pengadaan bibit talas, kami telah menetapkan dua tersangka dan hari ini kita mulai melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Sigit Prabowo, Kamis (14/7/2022).

Dari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor, lanjut Sigit, ternyata yang harus diadakan tersebut yakni bibit, namun yang diadakan oleh PPK maupun PPTK berserta terpidana adalah umbinya. Terlebih juga spesifikasinya berbeda, sehingga akhirnya muncul kerugian uang negara sebesar Rp1,8 miliar.

"Tersangka terancam dengan pasal Undang Undang Tipikor No 2 dan 3, tetapi kita akan melihat hasil persidangan selanjutnya bagaimana arahnya apakah terbukti melanggar ke pasal 2 atau ke pasal 3," kata Sigit.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network