"Atas pengembangan kasus pengadaan bibit talas, kami telah menetapkan dua tersangka dan hari ini kita mulai melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Sigit Prabowo, Kamis (14/7/2022).
Dari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor, lanjut Sigit, ternyata yang harus diadakan tersebut yakni bibit, namun yang diadakan oleh PPK maupun PPTK berserta terpidana adalah umbinya. Terlebih juga spesifikasinya berbeda, sehingga akhirnya muncul kerugian uang negara sebesar Rp1,8 miliar.
"Tersangka terancam dengan pasal Undang Undang Tipikor No 2 dan 3, tetapi kita akan melihat hasil persidangan selanjutnya bagaimana arahnya apakah terbukti melanggar ke pasal 2 atau ke pasal 3," kata Sigit.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait