EMPAT LAWANG, iNews.id - Kejari Empat Lawang di Sumsel menetapkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Talas Bantaeng senilai Rp1,8 miliar. Keduanya juga dijebloskan ke dalam tahanan.
Kedua PNS yang menjadi tersangka yakni mantan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang, Vadila Malik dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Erni.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pada BP2KP Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 tahun lalu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait