Dua PNS ditahan Kejari Empat Lawang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit talas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

EMPAT LAWANG, iNews.id - Kejari Empat Lawang di Sumsel menetapkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Talas Bantaeng senilai Rp1,8 miliar. Keduanya juga dijebloskan ke dalam tahanan. 

Kedua PNS yang menjadi tersangka yakni mantan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang, Vadila Malik dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Erni.

Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pada BP2KP Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 tahun lalu.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network