Oknum sekuriti universitas negeri dilaporkan ke polisi karena mengintip dan merekam mahasiswi di kamar mandi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Oknum sekuriti universitas negeri menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara karena berbuat tak senonoh di toilet atau kamar mandi. Oknum berinisial A dan berusia 40 tahun ini kedapatan mengintip dan merekam aktivitas para mahasiswi cantik ketika di dalam toilet. 

Peristiwa ini memalukan ini terhadi di Universitas Negeri Makassar (UNM). Oknum pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. A sebelumnya dilapor lantaran kedapatan merekam mahasiswi di kamar mandi.

"Yang bersangkutan disangka melanggar Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 35 Jo Pasal 9 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir, Senin (13/12/2021).

Jufri menyatakan, pihaknya telah memeriksa puluhan mahasiswi yang tengah ikut program, pertukaran pelajar mahasiswa (PPM) Kampus Merdeka, Kemendikbud Ristek di UNM. "Setelah melalui gelar perkara, oknum sekuriti tersebut kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network