Luasa hutan lindung yang dirambah perusahaan ini sepanjang 1,3 kilometer dan lebar 6 meter yang digunakan sebagai jalur menuju tambang.
"Perusahaan tersebut melanggar pasal 89, 97 dan 25 UU tengang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Perusahaan dijatuhkan denda, namun tetap bisa beroperasi karena dalam putusan MA tidak ada penutupan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait