Kejari Lahat eksekusi denda Rp20 miliar perusahaan tambang yang bikin jalan di hutan lindung. (Foto: Balaputra)

Luasa hutan lindung yang dirambah perusahaan ini sepanjang 1,3 kilometer dan lebar 6 meter yang digunakan sebagai jalur menuju tambang.

"Perusahaan tersebut melanggar pasal 89, 97 dan 25 UU tengang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Perusahaan dijatuhkan denda, namun tetap bisa beroperasi karena dalam putusan MA tidak ada penutupan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network