Kejari Lahat eksekusi denda Rp20 miliar perusahaan tambang yang bikin jalan di hutan lindung. (Foto: Balaputra)

LAHAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengeksekusi pembayaran denda Rp20 miliar dengan terdakwa PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya. Perusaahaan ini didakwa bersalah karena sudah melakukan perambahan hutan lindung untuk akses masuk ke tambang

Eksekusi denda dilakukan Kejari Lahat di Kantor Bank BRI Lahat. Penarikan dari kas perusahaan dilakukan setelah keputusan pengadilan menjatuhkan pidana kepada PT Lahat Pulau Pinang Bara jaya dengan denda sebesar Rp20 miliar. 

Kepala Kejari Lahat Nilawati mengatakan, ada dua terpidana dalam kasus perambahan hutan lindung tanpa izin ini. Pertama direktur perusahaan dan kedua korporasi. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network