Dua penagguran di Palembang ditangkap dan salah satunya ditembak karena sering mencuri di rumah tetangga. (Foto: Dede F)

"Diduga para tersangka ini sudah berulang kali melakukan tindak pencurian. Bukan hanya bobol rumah, tapi juga diduga maling besi di kawasan IB II. Untuk itu akan terus kita kembangkan," ujarnya, Kamis (25/11/2021).

Para tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. "Untuk satu tersangka yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Sebab pengejaran akan terus dilakukan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network