"Diduga para tersangka ini sudah berulang kali melakukan tindak pencurian. Bukan hanya bobol rumah, tapi juga diduga maling besi di kawasan IB II. Untuk itu akan terus kita kembangkan," ujarnya, Kamis (25/11/2021).
Para tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. "Untuk satu tersangka yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Sebab pengejaran akan terus dilakukan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait