PALEMBANG, iNews.id - Dua pria pengangguran warga Sungai Tawar Kelurahan 29 Ilir Palembang ditangkap karena sering mencuri di rumah tetangga. Salah satunya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan saat akan ditangkap.
Kedua pelaku yakni Alfiansyah alias Iyan Koreng (22) dan A Roni (25). Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang.
"Saya diajak Mail (DPO). Setelah itu saya ajak Roni. Kami bertiga teman main di kampung," ujar tersangka Iyan sambil menahan sakit karena ditembak, di Polsek IB II Palembang, Kamis (25/11/2021).
Aksi pencurian yang dilakukan para pemuda ini terjadi di kediaman Samsudi (50), yang merupakan masih bertetangga dengan kedua tersangka, Sabtu (23/10/2021), sekitar pukul 06.30 WIB.
"Mail yang eksekusi, saya tunggu di pintu belakang. Jadi dia yang masuk ke rumah korban. Kalau Roni, saya ajak untuk menjual barang curian," ucap Iyan.
Dari pemeriksaan, aksi pencurian yang dilakukan mereka ternyata bukan hanya di rumah korban Samsudi, namun juga kerap kali dilakukan di tempat lainnya. Pelaku beraksi seorang diri maupun bersama-sama.
"Di rumah tetangga saya kami dapat tiga HP dan satu laptop. Satu HP masih di Mail (DPO). Dua HP lagi saya jual Rp800.000. Untuk laptopnya saya jual Rp300.000 yang penting bisa cepat laku, cepat dapat uang," ujarnya.
Selain itu, kata Iyan, dirinya juga mengaku pernah mencuri piring di rumah bibi kandungnya. "Saya bawa ke tempat loak. Saya jual piringnya. Uangnya untuk makan saya sehari-hari. Buat jajan juga soalnya saya tidak ada pekerjaan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek IB II Palembang, Kompol M Ihsan didampingi Iptu M Ruswanto mengatakan, pihaknya saat ini masih mengejar keberadaan Mail yang diduga menjadi otak dari tindak pencurian tersebut.
"Diduga para tersangka ini sudah berulang kali melakukan tindak pencurian. Bukan hanya bobol rumah, tapi juga diduga maling besi di kawasan IB II. Untuk itu akan terus kita kembangkan," ujarnya, Kamis (25/11/2021).
Para tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. "Untuk satu tersangka yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Sebab pengejaran akan terus dilakukan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait