"Setelah korban merasa lelah, pelaku menyuruh korban berbaring di lantai dan menindihnya hingga merasa sesak. Kemudian pelaku menyuruh korban bangun dan meninggalkan ruang kelas," kata Kasat.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan tersangka. Korban kemudian menceritakan kepada keluarga dan akhirnya dengan didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
"Pelaku telah diamankan di salah satu toko di Cidawang, Martapura. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait