Seorang siswi SMP di OKU Timur dicabuli satpam sekolah di pos jaga. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKUT, iNews.id - Anggota Satreskrim Polres OKU Timur menangkap Juliyus Setpan (28), satpam salah satu SMP negeri di OKU Timur, Sumsel dalam kasus tak senonoh. Juliyus dilaporkan mencabuli dan memaksa salah satu siswi melakukan oral seks di dalam pos satpam. 

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengatakan, tersangka yang merupakan satpam di salah satu SMP negeri itu telah melakukan aksi cabulnya kepada korban sebanyak dua kali.

Kejadian berawal Senin (7/11/2021), korban yang sedang berada di dalam kelas dipanggil oleh tersangka ke pos satpam. Ketika korban masuk ke pos satpam, korban disuruh duduk dan memejamkan mata sambil membuka mulut. "Lalu perbuatan bejat itu terjadi. Setelah itu, pelaku menyuruh korban pergi," ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Kasat Reskrim melanjutkan, setelah beberapa hari kemudian tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini dengan modus menyuruh korban menghitung gerbong kereta api yang sedang melintas sambil menutup mata di dalam kelas.

"Setelah korban merasa lelah, pelaku menyuruh korban berbaring di lantai dan menindihnya hingga merasa sesak. Kemudian pelaku menyuruh korban bangun dan meninggalkan ruang kelas," kata Kasat.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan tersangka. Korban kemudian menceritakan kepada keluarga dan akhirnya dengan didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.

"Pelaku telah diamankan di salah satu toko di Cidawang, Martapura. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network