Pelaku penganiayaan terhadap istri ditangkap PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau. (Foto: Dede F)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Mengky (24), warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Majapahit, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) karena menyiksa istrinya, Apriyanti (24). Mengki memukul istrinya di tempat umum tepatnya depan loket travel karena tidak diberi uang

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu saat pelaku meminta uang kepada korban, namun karena tidak punya uang korban tidak dapat memenuhinya. 

"Penganiayaan itu terjadi di depan sebuah loket travel yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II," ujar Romi, Jumat (25/2/2022).

Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut, hingga terjadi pemukulan yang dilakukan pelaku ke wajah korban menggunakan tangan kiri sebanyak enam kali dan mencakar wajah korban menggunakan tangan kiri satu kali.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network