Hasil pemeriksaan sementara, dua dari ketiga pelaku ternyata residivis kasus bobol rumah dan narkoba. Untuk itu, pemeriksaan terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan ketiganya terlibat dalam tindakan kejahatan lainnnya.
"Ketiganya telah ditahan di Sel Polres Muba dan teranm lima hingga tujuh tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait