MUBA, iNews.id - Tim Srigara Satreskrim Polres Banyuasin menangkap tiga kawanan pembobol rumah warga. Satu di antaranya residivis kasus yang sama terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian. Pelaku yang ditembak Rendy Saputra (26). Kemudian pelaku lain yakni Rio (20) dan J (17). Ketiganya ditangkap di kediaman masing - masing.
"Ketiga pelaku membobol rumah korban mengambil kunci dan STNK mobil, handphone korban warga Letnan Nur Kampung 7, Serasan Jaya Kota Sekayu, menjelang Idul Fitri," ujar Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Ali Rojikin.
Hasil pemeriksaan sementara, dua dari ketiga pelaku ternyata residivis kasus bobol rumah dan narkoba. Untuk itu, pemeriksaan terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan ketiganya terlibat dalam tindakan kejahatan lainnnya.
"Ketiganya telah ditahan di Sel Polres Muba dan teranm lima hingga tujuh tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait