Pelaku pemerasan menggunakan video porno. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - M Agung (39) seorang pria di Kota Palembang ditangkap Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dalam kasus pemerasan menggunakan video porno. Sebelum ditangkap, pelaku telah mendapatkan Rp100 juta, namun dilaporkan karena kembali meminta uang.

Korbannya juga pria berinisial MS (53).
Untuk memeras korban, pelaku mengancam akan menyebarkan video berbentuk kumpulan foto porno milik korban. Modusnya video dikirim ke pelaku melalui pesan WhatsApp, lalu karena korban ketakutan pelaku pun mengambil kesempatan untuk meminta uang.

"Modusnya korban yang merupakan teman pelaku di grup WhatsApp. Lalu keduanya melakukan chat pribadi, pelaku meminta korban mengirimkan gambar porno," kata Kasubdit Jatanras III Polda Sumsel Kompol Suryadi, Rabu (20/1/21).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network