Mukti Sulaiman dan Akhmad Nasuhi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Rabu (16/6), mereka langsung menjadi tahanan di rumah tahanan Pakjo, Palembang.
Adapun dalam kasus tersebut, tersangka Ahmad Nasuhi diduga melakukan pembiaran dengan hanya secara formalitas verifikasi tanpa melihat kebenaran dari dokumen pemberian dana hibah. Di antaranya seperti pemastian alamat jelas kantor Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya berada sebagai penerima hibah tersebut.
Merujuk pada berkas pemeriksaan JPU, pada tanggal 8 Desember 2015 dokumen tersebut diserahkan ke Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan oleh Laoma L Tobing untuk dilakukan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp50.000.000.000 dan APBD Tahun 2017 sebesar Rp80.000.000.000.
Namun didapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di Jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta, sekaligus juga merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait