PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Ikan Belida Sumatera (chitala hypselonotus) sebagai hewan yang dilindungi. Dengan begitu, menangkap dan menjual serta mengonsumsi ikan yang telah menjadi nilai sosial masyarakat Sumsel, dilarang bahkan didenda.
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo, mengatakan populasi ikan Belida terancam punah sehingga masuk dalam status perlindungan penuh. Perlindungan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.
"Hukumannya berat, menangkap dan menjual untuk individu atau perusahaan bisa didenda Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar," ujarnya, Rabu (2/9/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait