Tugu ikan belida di Benteng Kuto Besak pinggir Sungai Musi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Ikan Belida Sumatera (chitala hypselonotus) sebagai hewan yang dilindungi. Dengan begitu, menangkap dan  menjual serta mengonsumsi ikan yang telah menjadi nilai sosial masyarakat Sumsel, dilarang bahkan didenda. 

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo, mengatakan populasi ikan Belida terancam punah sehingga masuk dalam status perlindungan penuh. Perlindungan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.

"Hukumannya berat, menangkap dan menjual untuk individu atau perusahaan bisa didenda Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar," ujarnya, Rabu (2/9/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network