Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin gerah dengan munculnya gambar meme yang menampilkan foto dirinya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede)

Dalam laporannya nanti, Redho menyebut akan melaporkan pembuat dan penyebar meme tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pencemaran nama baik.

Ditanya meski nantinya kasus ini akan dilaporkan ke aparat kepolisian apakah tidak tertutup kemungkinan sekiranya pelaku beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, Redho mengakui segala kemungkinan akan tetap ada.

"Terlebih di bulan Ramadan ini, tapi ini sekaligus sebagai efek jera terhadap pihak-pihak lain agar bijak dalam bersosial media," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network