Penyidik Kejati Sumsel menggiring para tersangka menuju mobil tahanan. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Keempatnya ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Pakjo dan Lapas Perempuan di Jalan Merdeka Palembang.

Keempat tersangka yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT BA-PT YK, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT BA dan PT YK.

Pantauan di lapangan, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, keempat tersangka satu persatu keluar dari gedung Kejati Sumsel dengan menggunakan rompi tahanan yang dimulai dengan keluarnya Dwi Kridayani dan langsung memasuki mobil tahanan. Selanjutnya, ketiga tersangka lainnya menyusul secara bersamaan.

"Kalo untuk tersangka laki-laki ditahan di Rutan Klas 1 Pakjo. Sedangkan tersangka perempuan (Dwi Kridayani) di Lapas Perempuan yang berada di Jalan Merdeka," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network