Penyidik Kejati Sumsel menggiring para tersangka menuju mobil tahanan. (Foto: Dede)

Ditambahkannya, sebelumnya untuk tersangka Eddy Hermanto dan Dwi Kridayani telah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

"Saat ini keduanya diperiksa lagi dan ditahan. Sementara kedua tersangka lainnya yakni Syarifudin dan Yudi Arminto baru diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, serta langsung ditahan," katanya.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan. Sementara pasal yang dikenakan terhadap empat tersangka yakni pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pasal 3 ancamannya minimal 1 tahun maksimal 4 tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network