Sekaligus ia memastikan bakal menindak tegas siapapun dan dimanapun pelaku pertambangan ilegal yang berada di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Adapun dalam kasus ini Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap enam tersangka.
Enam tersangka itu masing-masing Pangki Suwito, Masrian Adi Sahputra, Nasrullah, Endang Maryadi, Hendra, dan Irwansyah mereka ditangkap saat sedang menambang minyak, pada Kamis (30/9) pukul 17.00 WIB.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani mengatakan, operasi penangkapan tersebut berlangsung selama lebih kurang sepekan dimulai dari pengintaian sampai penyergapan.
Operasi itu dilakukan oleh petugas gabungan antara reserse kriminal khusus, satuan Brimob Polda Sumsel, Polisi Kehutanan dan anggota TNI.
Masing-masing tersangka dengan jelas telah melakukan penambangan minyak bumi di dua lokasi terpisah di Musi Banyuasin yakni, wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meranti di distrik Salero dan KPHP Lalan-Mangsa-Medis di distrik Medis.
"Disana kami menemukan 1.000 sumur minyak bumi ilegal yang dibuat para tersangka, yang tidak lain merupakan warga setempat," kata dia.
Petugas turut serta menyita barang bukti berupa dua unit pompa air merek Robin warna kuning, merek Tanika, Satu unit sepeda motor honda revo, satu buah canting paralon warna putih berukuran empat meter.
Satu set tali roll seling, tiga buah baby tank 1.000 liter dalam keadaan kosong dan jerigen berisikan minyak mentah empat liter dan 26 unit genset merek pro-quip warna hitam, dan empat unit mobil.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait