Polda Sumsel mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi dengan nilai miliaran rupiah. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel mengungkap kasus penyelundupan 114 satwa dilindungi asal Indonesia Timur dengan tujuan luar negeri senilai Rp1,3 miliar. Pengungkapan tersebut setelah polisi melakukan pelacakan pemilik barang bukti mobil pick-up merek Hi Ace bernomor polisi B-7084-TDB yang digunakan pelaku untuk mengangkut satwa dilindungi tersebut.

"Kami sudah tahu nama pemilik barang bukti mobil B-7084-TDB itu. Pekan ini kami dipanggil maka setelah itu akan diketahui siapa orang-orangnya yang diduga pelaku," kata Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Rahmat Sihotang, Rabu (6/10/2021).

Menurutnya, hasil dari pengembangan penyelidikan diketahui pemilik mobil pick-up tersebut berdomisili di Jakarta. Pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, sampai diketahui identitas siapa pengendara yang mengangkut satwa-satwa dilindungi itu.

"Pemilik diperiksa apakah memang benar mobil itu punya dia atau apakah ada proses sewa-menyewa. Kalau ada disewakan sama siapa, tujuannya kemana. Kami pastikan penyelidikan ini terus berjalan sampai terungkap identitas pelakunya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network