Dijelaskan Kapolres Ogan Ilir, dalam upaya pemberantasan narkoba, Polres Ogan Ilir juga melibatkan Polsek jajaran untuk memberantas daerah-daerah rawan peredaran narkoba di Ogan Ilir yakni Indralaya, Tanjung Raja dan Sungai Pinang.
“Ancaman hukumannya bagi para tersangka ini minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bisa juga seumur hidup,” ucap Kapolres.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait