Sopir travel Palembang - Lampung ditangkap dalam kasus narkoba. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap sopir travel Lampung - Palembang di sekitar Kantor Camat Sukarami. Pelaku, Totok (46) ditangkap sesaat usai membeli 100 butir pil ekstasi dari seorang perempuan di Palembang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, tersangka yang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova ditangkap dengan barang bukti 100 butir pil ekstasi yang terbungkus plastik putih.

"Tersangka ditangkap Rabu (8/9/2021) kemarin, sekitar pukul 11:00 WIB usai mendapat laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di sekitar Kantor Camat Sukarami, Jalan Kebun Bunga," ujar Andi, Kamis (9/9/2021).

Saat ditangkap polisi, barang bukti 100 butir pil ekstasi tersebut diletakkan tersangka di kursi samping pengemudi. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku baru saja melakukan transaksi 10 menit sesaat sebelum polisi datang. 

"Pelaku mengaku jika dirinya baru saja membeli ekstasi itu dari seorang perempuan inisial FT yang belum tertangkap senilai Rp17 juta, harga satu pil ekstasi itu Rp170.000, " ujarnya, Kamis (9/9/2021).

Tersangka Totok yang merupakan warga Desa Bandar Sari Kabupaten Lampung Tengah ini mengaku nekat bisnis ekstasi lantaran jasa travel yang dijalani sepi sejak pandemi. 

"Sepinya penumpang travel sejak pandemi menjadi alasan dirinya nekat berbisnis narkoba. Ini dilakukan untuk menambah pemasukan yang akan digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Kasat.

Selain menyita barang bukti ekstasi, polisi juga menyita kendaraan roda empat milik tersangka bermerk Toyota Innova warna silver dengan nomor polisi BE 2969 CG dan satu unit handphone Samsung A02. 

"Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network