LUBUKLINGGAU, iNews.id - Satreskrim Polres Lubuklinggau mengungkap kasus pembelian BBM bersubsidi di SPBU dengan modus memodifikasi tangki mobil. Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti tiga mobil dengan tangki modifikasi.
Ketiga pelaku yakni Herwansyah alias Caca (41), warga Desa Muara Kelingi, Kelurahan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Lalu Marsudi alias Didin (46) warga Jalan Lintas Tugumulyo, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Pelaku ketiga Hendri alias Hen, 43 tahun, warga Jalan Raya Lubuk Kupang, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda pada Senin (12/9/2022).
Pelaku Herwansyah ditangkap sedang mengendarai mobil Mitsubishi Canter BG 8562 H. Saat itu pelaku selesai dari melakukan pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dari SPBU di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
"Pelaku membawa dan mengangkut 180 liter BBM jenis bio solar dengan dua tangki kapasitas 90 liter yang sudah dimodifikasi," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Selasa (13/9/2022).
Kepada polisi pelaku mengakui jika BBM jenis solar tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha tambang pasir di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
"BBM jenis bio solar tersebut dibeli dengan harga Rp6.800 per liter. Dan akan digunakan pelaku untuk kegiatan usaha tanbang pasir di daerah Kecamatan Muara Kelingi," kata Kapolres.
Kemudian pelaku Marsudi alias Didin ditangkap ketika sedang mengendarai mobil Mitsubishi Kuda BG 1668 HN. Pelaku saat itu sedang mengangkut 90 liter BBM jenis bio solar dengan modus tangki modifikasi dari membeli di SPBU di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait