Hasil pemeriksaan rencananya oleh pelaku BBM tersebut akan dijual kembali di warung pelaku dengan harga Rp8.000 per liter. Tujuan pelaku menggunakan tangki modifikasi untuk mendapatkan BBM dalam jumlah banyak agar mendapat untung besar dari hasil penjualan.
Pelaku terakhir yang ditangkap yakni Hendri alias Hen. Diamankan ketika sedang mengendarai mobil Isuzu Panther warna abu-abu BH 1765 CL dengan tangki modifikasi berisi 60 liter solar. BBM tersebut dibeli dari SPBU di Jalan Raya Lubuk Kupang, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. "BBM itu rencananya akan dijual kembali di warung pelaku dengan harga Rp8.000 perliter," jelasnya.
Menurut Kapolres, rata-rata pelaku melakukan perbuatan tersebut berdalih karena kebutuhan ekonomi. "Kalau menurut saya ini sudah memperkaya diri sendiri," kata Kapolres.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait